Jakarta - Kasus penganiayaan terjadi karena masalah terjadi di Jakarta Utara. Penganiayaan itu melibatkan seorang warga dengan anak dari Ketua RT 006 RW 008 di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja.
"Dari hasil visum kami, kejadian ini saling menyerang antara satu sama lain," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 April 2020.
Menurut Budhi, hasil visum menunjukkan bahwa kedua orang mengalami luka. Kesimpulan yang diambil polisi, kata Budhi, kedua orang yang terlibat perseteruan tersebut menjadi tersangka dengan dijerat melalui Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Masih diperiksa dua-duanya, nanti masalah penahanan atau tidak penyidik akan melihat," kata Budhi.
Budhi menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang warga Koja berinisial NA menanyakan sembako kepada istri Ketua RT 006 atau nantinya disebut Bu RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Namun pihak yang justru terlibat perseteruan secara fisik bukan keduanya.
"Tapi yang marah malah kakaknya (warga pelapor sembako) sama anaknya Bu RT. Dua orang ini dari awal tidak ada hubungan apa-apa, tapi karena terpicu yang satu ibunya dan yang satu karena adiknya, mereka akhirnya benturan," ujar Budhi.
Menurut Budhi, kedua pihak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun dari hasil penyelidikan polisi, kata Budhi, keduanya dinyatakan bersalah.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, kasus ini awalnya terungkap karena postingan di Facebook seorang netizen bernama Rafaell Rafa, Kamis, 23 April lalu. Namun saat Tempo melihatnya pada Rabu, 29 April 2020, unggahan tersebut sudah dihapus.
Dari hasil penelusuran Tempo, keterangan tentang kronologis perseteruan ini dapat ditemukan dalam video yang diunggah akun YouTube Viral Virul. Dari narasi di video tersebut, warga inisial NA menanyakan sembako kepada RT. Namun istri dari RT mengatakan bahwa NA tidak berhak mendapatkannya karena masalah domisili.
SUMBER : TEMPO.COM
0 Komentar